Pengacara sebut Habib Rizieq dapat visa khusus 'unlimited' dari Arab

Senin, 12 Juni 2017

GILANGNEWS.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat. Menurutnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

"Beliau mendapat visa kunjungan khusus. Dapat dari Kerajaan Saudi," kata Kapitra kepada merdeka.com, Senin (12/6).

Menurutnya, dengan visa kunjungan khusus yang tak memiliki masa kedaluwarsa itu, Habib Rizieq bisa datang dan pergi kapan saja ke Arab Saudi.

"Dan visa khusus banyak diberikan buat orang Indonesia karena aktifitasnya student, bisnis dll," katanya.

Dia mengaku mendapat informasi soal pemberian visa khusus itu langsung dari Habib Rizieq saat melakukan komunikasi. Dia juga mengamini kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat.

"Insya Allah bada Lebaran (pulangnya)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan selama di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia.

"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie di kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).

Sementara itu, di waktu dan tempat berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia begitu visa Arab Saudi miliknya habis. Pihak imigrasi pun menjelaskan soal pemberian visa merupakan wewenang dari pemerintah Arab Saudi.

"Kalau visanya habis, dia dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).

Menurutnya, begitu visa itu habis, maka dapat dipastikan Habib Rizieq menjadi ilegal di negara yang ditujunya. Saat itu kemungkinan besar Habib Rizieq akan dideportasi.

"Kalau dia ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," ujarnya.