Saksi Kasus Korupsi RTH Diperiksa Setiap Hari

Rabu, 14 Juni 2017

GILANGNEWS.com - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pembangunan dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Bahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan setiap hari secara intensif.

Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. Menurutnya, pemeriksaan terus dilakukan setiap hari agar penanganan perkara cepat selesai.

"Yang jelas memang pemeriksaan saksi terus berlangsung. Tapi saya tidak hafal siapa-siapa saja yang dipanggil per harinya," kata Sugeng, Rabu (14/6/2017).

Dalam perkara ini, kata Sugeng, belum ada penetapan tersangka. Jaksa penyidik masih memeriksa alat bukti yang dikumpulkan. "Setelah alat bukti dan saksi selesai diperiksa, kita akan gelar perkara," pungkas Sugeng.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan Selasa (13/6/2017), empat orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau dimintai keterangannya di Kejaksaaan Tinggi Riau. Mereka diperiksa hingga sore hari.

"Dipanggil terkait kasus RTH. Kami ada empat orang," ujar saksi yang enggan disebutkan namanya itu usai diperiksa.

Menurut pria mengenakan seragam dinas itu, dirinya sudah dua kali dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan. "Ini yang kedua kalinya saya dipanggil ke sini (Kejati)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Dua RTH yang disidik Kejati yakni RTH Jalan Ahmad Yani tepatnya di lahan bekas kantor PU Riau di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru. Sedangkan satu RTH lainnya adalah di Jenderal Sudirman di lahan Taman Kaca Mayang deoan Kantor Walikota Pekanbaru. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah jaksa penyelidik mengantongi dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi.

Salah satu RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Pembangunan dua RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari jumlah itu, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut.

Saat ini, kedua RTH itu belum bisa diakses masyarakat. Bangunan RTH masih dipagar seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Riau.