Pendatang Siap-Siap di Razia Satpol PP Pekanbaru

Rabu, 28 Juni 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Mengantisipasi gelombang urbanisasi setelah lebaran, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menggelar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 5 tahun 2008.

“Nanti kita rencanakan razia bersama dengan Disdukcapil dan tim yustisi untuk meminimalisir datangnya pendatang baru pasca lebaran,” kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (28/6/2017).

Zulfahmi menyebut, pihaknya tidak bisa membeberkan kapan waktu razia pendatang bakal dilakukan. “Itu sifatnya mendadak. Kita fokuskan pada pintu-pintu yang memang tempat masuknya pendatang. Seperti Rumbai, Kulim, Panam, terminal bus, dan juga pelabuhan,” imbuhnya.

Zulfahmi sebut razia itu memang dilakukan supaya masyarakat di Pekanbaru bisa didata. Serta dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008. Tentang razia yang kerap menjadi momok masyarakat yang tinggal diperbatasan Pekanbaru dengan kabupaten lain,.

“Yang kita razia itu bagi mereka yang tidak memiliki identitas, KTP, dan tidak ada tujuan. Karena bisa menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.

Jadi bagi masyarakat dari luar daerah yang punya kegiatan di Pekanbaru tidak perlu khawatir kalau ada razia. “Kalau yang hanya datang dan pulang tidak masalah. Nantikan kita lihat maksud dan tujuan, kalau dari Bangkinang terus balik lagi tidak mungkin (razia). Kecuali yang memang orang Pekanbaru tetapi tidak punya KTP Pekanbaru,” cakapnya.

Ditegaskan Zulfahmi, bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas sesuai Perda nomor 5 tahun 2008 maka dikenakan denda Rp 50 ribu. “Denda yang diberlakukan itu sudah sesuai dengan Perda, Satpol PP tim penegakan. Kalau sosialisasi dan pengawasan tugas itu tugas Disdukcapil,” tukasnya.