Kampung Dalam Kembali Digrebek, Polisi Amankan 12 Paket Sabu

Kamis, 20 Juli 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -   Mengetahui wilayah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau ada aktifitas transaksi narkoba, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penggerebekan ke wilayah tersebut, Selasa (18/7/2017) malam.

Hasilnya, seorang pengedar narkoba berinsial Td (23) diamankan. Dari tangannya, barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar senilai Rp2,5 juta, uang diduga hasil penjualan senilai Rp380 ribu dan dua handphone milik tersangka.

Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian menuturkan, kembali terungkapnya bisnis haram di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan yang selama ini menang dikenal sebagai Kampung Narkoba itu, berawal dari informasi masyarakat.

"Dari laporan dan informasi yang kita peroleh, langsung dilakukan penyelidikan ke TKP," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (20/7/2017) siang.

Ia mengungkapkan, dari penyelidikan salah satu rumah di Jalan H Sulaiman, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu, diketahui jika tersangka Td memang kerap melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kita pastikan tersangka dan BB-nya (barang bukti, red) langsung dilakukan penggerebekan. Di sana kita temukan 12 paket narkoba jenis sabu siap edar dan uang diduga hasil penjualan sabu," terangnya.

"Tersangka tanpa perlawanan kita amankan ke Mapolsek Senapelan berikut dengan seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan serta bandar besar sekaligus pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.

"Untuk tersangka, kita terapkan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.