Paksa Anak Tirinya Sekolah Pakai Api Rokok, Pria 51 Tahun di Pekanbaru ini Dipolisikan

Jumat, 28 Juli 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Aniaya anak tirinya dengan api rokok, seorang pria berusia setengah abad berinsial KS dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Riau. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami trauma dan cidera.

Kasus penganiayaan yang menimpa remaja laki-laki berusia 17 tahun itu, bermula Rabu (26/7/2017) sore, ketika pelaku datang menghampiri korban di tempat kerjanya, Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Bertemu dengan korban, pelaku memaksa korban untuk melanjutkan pendidikannya dan bersekolah di pesantren. Namun, korban menolak permintaan ayah tirinya itu, hingga membuat pria berusia 51 tahun itu naik pitam.

Dengan rokok yang sedang menyala, pelaku langsung menyundutkan api rokok tersebut ke wajah korban, hingga mengalami cidera luka bakar di wajah korban. Atas perbuatan ayah tirinya itu, korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Jumat (28/7/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Laporan korban sudah kita terima Kamis (27/7/2017) kemarin, dan saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan," kata Kasubag saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, dalam kasus yang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru itu, penyidik sedang melakukan penyelidikan, dan sementara korban sudah dimintai keterangannya.

"Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, termasuk memeriksa hasil visum korban. Jika terbukti, pelaku bisa diproses hukum," pungkasnya.***