Rekonstruksi Pembunuhan di Rohil, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Rabu, 02 Agustus 2017

ROHIL, GILANGNEWS.com - Polsek Bangko Rokan Hilir menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Yanti alias Iyet di empat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sei Garam, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (2/8/2017).

Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,Sik serta didampingi dan disaksikan Kajari Rohil Bima Suprayoga serta Kasi Pidum Sobrani Binzar. Dalam rekontruksi tersebut sebanyak 25 adegan diperagakan dari 33 adegan yang direncanakan.

Pencurian berujung pembunuhan terhadap Yanti tersebut dilakukan oleh Yan Efriza alias Ijep (34). Pelaku berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.

Dari hasil rekontruksi terlihat tersangka melakukannya dengan terencana. Hal tersebut terlihat dari adegan ke 4 dimana tersangka mengambil seutas tali dari tiang listrik sebelum menuju kios korban. "Kalau dari hasil rekonstruksi pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana karena membawa tali," papar Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,Sik.

Setelah tersangka mengambil tali, kemudian Ijef menuju kios korban dengan alasan ingin membeli rokok. Saat korban mengambil rokok kemudian tersangka mengambil uang yang ada dikaleng dan diketahui oleh korban.

Karena terperogok, kemudian tersangka mencekik korban dengan menggunakan seutas tali yang telah Ia sediakan hingga korban terjatuh. Tidak hanya sampai di situ, kejadian ini juga menyebabkan kebakaran pada kios karena terdapat bensin dan korban terjebak di dalamnya.

Pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. "Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," pungkasnya.