Pelaku Judi KIM Ditangkap Polisi di Rohil

Rabu, 09 Agustus 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - IS (37), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diamankan aparat kepolisian Polsek Tanah Putih karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM.

Bersama tersangka petugas menyita barang bukti 1 unit HP merek Mito, 1 blok kupon kosong, 16 lembar kupon bertuliskan angka-angka dan uang Rp150 ribu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIk MM, membenarkan penangkapan terhadap IS oleh tim Opsnal Polsek Tanah Putih tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian jenis KIM di loket umum Simpang Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

"Setelah diselidiki, benar ditemukan adanya pria berinisial IS yang sedang bertransaksi perjudian jenis KIM dilokasi tersebut," kata Guntur.

Pelaku berikut barang buktinya, langsung digelandang ke Mapolsek Tanah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.