Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis Bertambah Satu Tersangka

Rabu, 09 Agustus 2017

BENGKALIS, GILANGNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis kembali menetapkan seorang tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pemalsuan tanda tangan ini berkenaan dengan penerbitan izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).

Tersangka baru tersebut berinisial Buk dan langsung ditahan usai melalui pemeriksaan, Selasa (8/8/2017). Buk diyakini sangat terlibat terhadap proses pemalsuan tanda tangan bupati tersebut.

"Yup betul, B ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Abas Basuni.

B disebut-sebut paling berperan dalam proses penuntasan berkas izin prinsip bupati asli tapi palsu itu. B juga merupakan penghubung antara PT BRI dan pemerintah. Dirinya juga merupakan terlapor awal kepihak kepolisian sejak mencuatnya kasus ini.

Hubungan B dan Ar terkait tanda tangan palsu itu, Ar melaksanakan perintah B agar segera menuntaskan izin prinsip yang akan diberikan perusahaan.

Sebelumnya Selasa 25 Juli 2017 lalu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang tersangka dan penahanan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ar yang berperan sebagai pembawa berkas atau contoh tanda tangan bupati untuk dilakukan scan di salah satu percetakan yang ada di Bengkalis.