Perpres Full Day School Terbit Bulan Depan

Sabtu, 19 Agustus 2017

GILANGNEWS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan regulasi yang mengatur sekolah lima hari segera terbit dalam waktu dekat.  

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan peraturan presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari atau lebih dikenal dengan full day school akan diterbitkan bulan September nanti.

"Perpresnya insya Allah September," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Didik, setelah dikaji bersama dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kebijakan tersebut akan dikaji juga di Kementerian Hukum dan HAM.

"Senin nanti (21/8/2017) di Kemkumham. Biasanya digodok beberapa hari, jadi tidak lama lagi (terbit), insya Allah," jelasnya.

Didik menambahkan, isi Perpres adalah mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Kebijakan yang diterbitkan tidak untuk mematikan kegiatan seperti madrasah diniyah namun justru mengakomodasi kegiatan.

"Jadi sama sekali tidak untuk mematikan, tapi mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa kebijakan full day school tidak wajib diterapkan di seluruh sekolah. Kebijakan bersifat opsional.

"Kan presiden sudah menyampaikan yang lima hari silakan, enam hari silakan. Jadi dua-duanya boleh," demikian Didik.