Sering Tinggal Berdua di Rumah, Alasan Ayah di Rohul Ini Nekat Perkosa Anak Tiri

Kamis, 24 Agustus 2017

PASIRPANGARAIAN, GILANGNEWS.com - Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Rokan Hulu bahkan para pelakunya orang terdekat dengan korbannya.

Seperti dialami KI atau sebut saja Bunga. Gadis berusia 15 tahun yang tinggal di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu‎ ini dicabuli oleh ayah tirinya, PU (30). Sedikitnya dua kali Bunga diajak berbuat tidak senonoh oleh ayah tirinya di bawah ancaman hingga merusak masa depan pelajar perempuan tersebut.

Dikonfirmasi wartawan, PU mengaku tega berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya‎, Bunga, karena keseringan melihat korban tidur pulas dengan posisi terlentang di kamar tidur rumahnya. Hal itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang ke ladang.

Banyaknya waktu dihabiskan berdua dengan anak tirinya di rumah, pelaku sering melihat bagaimana korban mengganti pakai usai mandi. Hal itulah yang membuat pelaku gelap mata hingga tega berbuat tidak pantas terhadap anak dari istrinya.

Kepada Penyidik Polsek Ujung Batu, PU mengaku sangat menyesal atas perbuatan dilakukannya, meski penyesalannya terlambat dan harus menjalani hukuman cukup lama di balik jeruji besi.

PU bukan hanya menyesali perbuatanya, namun ia juga malu kepada istrinya yang tak lain ibu kandung korban Bunga, dan tidak tahu cara meminta maaf ke seluruh keluarga korban.

Belum lagi ia menanggung malu dengan warga sekampung, sebab hampir seluruh warga di sekitar tempat tinggalnya mengetahui perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

"Saya tidak tahan melihat dia saat ganti pakaian setelah mandi. Waktu dan kesempatan itu yang membuat saya gelap mata," ungkap PU, seperti diungkapkan pihak Penyidik Polsek Ujung Batu.

Pasca menjalani hukuman yang cukup lama, PU mengaku tidak akan berani lagi menampakkan batang hidungnya di kampungnya. "Maafkan saya," ujar PU dan meneteskan air mata.

Berdasarkan data Kepolisian, perbuatan bejat dilakukan pelaku PU terhadap anak tirinya sekitar pertengahan tahun 2016 silam. Perbuatan bejat dilakukan PU tercium setelah bunga melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya, inisial D‎A.

Tidak terima suaminya berbuat tidak senonoh terhadap putri kandungnya, perempuan berusia 20 tahun tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung Batu.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan pasca menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap PU di rumah orang tuanya di Desa Ngaso pada Selasa (15/8/2017).

Saat ditangkap, ungkap Ipda Suheri, pelaku PU tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Ujung Batu untuk diproses hukum.