Begini Kronologi Kecelakaan Maut Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan di Malang

Ahad, 27 Agustus 2017

JAKARTA, GILANGNEWS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut yang terjadi di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kecelakaan yang terjadi Jumat (26/8) sore itu melibatkan belasan kendaraan dengan 'aktor utama' adalah truk tronton.

"(Sopir truk) tengah diperiksa intensif. Kami tengah mendalami penyebab pasti kecelakaan," ujar Frans, Sabtu (26/8).

Frans menjelaskan kronologi kecelakaan maut itu. Kecelakaan bermula ketika truk tronton yang dikendarai Iwan Prasetyo melaju dari arah Batu dengan kecepatan sedang.

Saat tiba di depan Ruko Kertanegara, Karangploso, diduga pedal gas lengket, sehingga Iwan tidak bisa menguasai kendaraannya karena tidak bisa mengerem.

Ketika itu, tepat di depan tronton terdapat sebuah angkutan umum jenis mikrolet yang dikendarai Suprapto. Tronton yang tak terkendali itu kemudian menabrak mikrolet dari belakang. Selanjutnya menabrak mobil Isuzu Panther yang dikendarai Supa'i dari arah berlawanan.

Tak berhenti di situ, tronton maut itu kemudian menabrak 10 sepeda motor yang tengah melintas di lokasi kejadian. Total ada sekitar 13 kendaraan yang terlibat kecelakaan maut ini.

"Akibat kecelakaan empat orang meninggal dunia. Dua orang meninggal dunia di lokasi, dua lagi meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Sebanyak 10 orang luka-luka dan satu orang masih kritis," ujar Frans.

Adapun identitas empat korban tewas akibat kecelakaan tersebut, yakni Kuswanto (30), Warsiti (54), Winarti (35). Ketiga korban meninggal tersebut seluruhnya warga Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sedangkan satu orang korban meninggal lainnya bernama Sujatmiko (35), warga Sumpil Kota Malang.

Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan masing-maisng sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka akan dibantu biaya pengobatan maksimal sebesar Rp20 juta per orang dari Jasa Raharja. Jika biaya pengobatan lebih dari Rp20 juta, keluarga yang akan menanggung kekurangannya.