Ada 40 Kios Pasar Rumbai yang Disegel, Tapi Pemko Pekanbau Belum Pikirkan Sanksi

Rabu, 30 Agustus 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Tim Gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) dan Satpol PP Pekanbaru melakukan pengawasan ke Pasar Rumbai. Dari pengawasan itu tim yustisi berhasil menyegel 40 kios yang disalahgunakan. Dampaknya pasar pemerintah itu sepi dari aktivitas jual beli.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, selama ini banyak penyalahgunaan kios seperti kios dijadikan gudang dan tempat lainnya. Selain itu, ada juga kios yang disewa tapi tak pernah difungsikan.

Bahkan dari pengakuan pedagang setempat ada oknum-oknum tak bertanggungbjawab melakukan sewa-menyewa pasar pemerintah tapi tidak melalui lembaga atau OPD dari Pemko Pekanbaru.

"Disinyalir keuntugan mereka dari sewa kios Pemerintah bisa mencapai Rp 6-12 juta pertahunnya," kata Ingot.

Namun mantan Kadiskop ini lebih memfokuskan untuk mengotrol pedagang yang berhak menempati kios apakah sesuai dengan Surat Hak Penempatan (SHP). "Kalau pedagang sudah tidak berjualan lagi di kiosnya, kembalikan SHP ke kita (Pemko Pekanbaru) . Jangan melakukan tindakan sewa-menyewa sendiri, ini pasar milik pemeritah. Berarti ini sudah masuk tindakan pungli oleh oknum," katanya.

Disinggung mengenai sanksi bagi para oknum yang menyewakan kios di Pasar Rumbai, Ingot menyebutkan pihaknya tidak dahulu membahas sanksi. "Kita fokus mensterilkan pasar milik pemerintah, mengembalikan fungsi kios kepada semestinya," ujarnya.

Total jumlah penyegelan kios ada sekitar 40 kios, serta 30 kios yang diberi surat teguran oleh UPTD Pasar Rumbai dari total 210 kios yang ada. Data ini disebutkan Kepala UPTD Pasar Rumbai Rino Edrian.

Terpisah, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian yang juga turun langsung ke lapangan menyebutkan penyegelan ini ada cara persuasif agar pasar milik pemerintah tidak sepi lagi.

"Gara-gara penyalahgunaan fungsi kita mensinyalir menjadi penyebab pasar milik pemerintah sepi," pungkasnya.