Tak Terbukti Korupsi Dana Bimtek, Arie Kurnia Divonis Bebas

Selasa, 05 September 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Arie Kurnia Arnold tak bisa menutupi rasa bahagianya saat mendengar putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap dirinya.

Hakim menyatakan, Arie tak terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) di Kabupaten Rokan Hulu.

Putusan dibacakan ketua hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (5/9/2017). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa di masyarakat," kata Dahlia dalam amar putusannya.

Sontak putusan itu disambut syukur oleh terdakwa. Kegembiraan pun tak dapat disembunyikan kerabat terdakwa yang selalu  hadir di persidangan.

Putusan itu sekaligus mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menjerat Arie terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, JPU langsung menyatakan langsung upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami menyatakan kasasi," kata Gilang.

Perkara ini berawal ketika Pemkab Rohul menganggarakan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp2,4 miliar untuk Bimtek aparat desa dan BPD di Yogyakarta dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2015 silam. Kegiatan dilakukan bersama Faisal (berkas terpisah) selaku kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P).

Dana itu dialokasikan untuk peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang. Meski telah dianggarkan, terdakwa kembali meminta dana kepada para peserta sebesar Rp1,4 juta.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan terdakwa merugikan negara Rp227 juta. JPU membebankan pembayaran kerugian itu kepada Faisal selalu kontraktor.