Bupati Kampar Ingatkan Kepala Sekolah Untuk Lihat Aturan Gunakan Dana BOS

Kamis, 21 Juli 2016

KAMPAR - Sebelum bekerja, lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat atauran, demikian disampaikan Bupati Kampar Jefry Noer.

Dia mengatakan, pihak sekolah harus menyalurkan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku kalau tidak ingin dipenjara.

"Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," Kepala Seksi Pendidikan Masradah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs Muhammad Yamin menambahkan, Rabu (20/7/2016).

Sementara itu, lanjut dia, dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016 tepat guna dan tepat sasaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs Fairus MA, yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, telah memonitoring Penggunaa Dana BOS di Pondok Pesantren Anshor Al-Sunnah Air Tiris, Kectanama Kampar.

Dalam monitoring tersebut, Yamin mengimbau kepada seluruh Madrasah baik swasta maupun Negeri yang mendapatkan dana BOS untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk.

"Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran," katanya.

Lebih lanjut Yamin mengatakan, setiap Madrasah baik Negeri Maupun Swasta harus membuat daftar nama-nama murid yang bebas dari biaya atau iuran.

"Pilihlah murid yang paling miskin diantara yang miskin, kemudian bebaskan biaya mulai dari uang sekolah, pakaian, buku maupun biaya lainya," kata Yamin.