Begini Awal Tertangkapnya Kaki Tangan Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Pekanbaru

Jumat, 15 September 2017

PEKANBARU, GILNGNEWS.com -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Provinsi Riau masih mendalami terkait dugaan adanya jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan, red) yang 'bermain' dalam peredaran gelap Narkoba. Sebab, berat Sabu-sabu yang disita tak sedikit, sekitar 512,4 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Jumat (15/9/2017) siang menyebutkan, dalam dua pekan ini saja, sudah dua kali pihaknya membongkar terkait dugaan jaringan yang melibatkan Lapas tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa orang pengedar. Mereka saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Terakhir pada Selasa (13/9/2017) lalu, saat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Pekanbaru meringkus pria berinisial AOV alias Yayan (37 tahun), yang diduga termasuk dalam jaringan Lapas. Dari tangannya aparat berwajib menyita Sabu dengan taksiran harga senilai Rp500 juta lebih.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnalnya Iptu Noki Loviko menguraikan, AOV dibekuk setelah aparat melakukan ondercover buy. Setelah sepakat, transaksi pun diatur tepatnya di persimpangan Jalan Teratai. Di sanalah pelaku diringkus tanpa perlawanan.

"Saat itu kita dapati sebuah kotak rokok berisi bungkusan plastik berukuran sedang yang diduga berisi Sabu, kertas tisu dan dua unit handphone," sambung Noki diwawancarai, Jumat (15/9/2017) siang.

Dari sana, kepolisian lalu melakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Kecamatan Sukajadi. "Kita geledah dan berhasil menemukan lima bungkus plastik diduga Sabu. Kita total berat kotornya 512,4 gram. Semuanya sudah kita sita sebagai barang bukti," singkatnya.

Diduga AOV ini sebagai salah satu jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan Lapas. Sebelum dirinya, polisi juga meringkus Pasutri (Pasangan Suami Istri, red) yang diduga juga merupakan jaringan Lapas. ***