Penemuan Bayi di Pekan Arba, Ternyata Ibu kandung Bayi Cantik Tersebut Masih Dibawah Umur

Rabu, 04 Oktober 2017

TEMBILAHAN, GILANGNEWS.com - Penemuan bayi mungil berjenis kelamin perempuan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya terungkap. Ternyata ibu kandung bayi tersebut berumur (16).
 
Sabut saja Dara  (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu ini tega membuang bayinya didepan rumah warga di Jalan Pekan Arba Tembilahan, lantaran malu dengan orang tuanya jika ketahuan bayi yang dilahirkan itu atas hubungan gelap dengan pacarnya, sebut saja Bujang (18), warga Pekan Arba.
 
Bujang terancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
 
Kronologis penangkapan ayah bayi malang tersebut atas penyelidikan Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir.
 
Penyelidikan dilapangan, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As  (50 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.  
 
Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. "Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara  (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa (3/10/17).
 
Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan.
 
Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.
 
Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.