Bermodal Sehelai Baju, Polsek Seberida Berhasil Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan

Rabu, 04 Oktober 2017

RENGAT, GILANGNEWS.com - Berkat ketangkasan dan kejelian hanya bermodal barang bukti sehelai baju pelaku yang tertinggal jajaran Reskrim Polsek Seberida berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan seorang IRT SH (40) di jalan Datuk Muke-muke Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Paur Humas Polres Inhu Iptu Juiradi menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/68/X/2017/Riau/Res-Inhu/Sek Seberida, pada Selasa 03 Oktober 2017, sekira pukul 14.00 wib telah diamankan 1 orang tersangka dengan nama FP (24) alamat Dusun Pegegas Kel. Pangkalan Kasai dengan perkara percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 jo pasal 53 KUHP, dengan pelapor, SH (40) perempuan, IRT, Alamat Jl Datuk Muke-muke Pangkalan Kasai Seberida.

Waktu dan tempat kejadian Selasa 03 Oktober 2017 sekira pukul 04.00 wib di dalam rumah Jalan Datuk Muke-muke.

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa sekira pukul 14.00 Wib 03 Oktober 2017 Anggota Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan baju pelaku yang dibuang oleh pelaku diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Seberida.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Seberida menuju ke TKP tersebut, dan sampai di TKP masyarakat memberitahukan baju tersangka dan bertulisan di kera baju tersangka FR. Mengetahui tersangka tersebut dan anggota Reskrim Polsek Seberida melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka ditemukan di rumahnya di dusun Pegagas Pangkalan Kasai Seberida.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil intrograsi pelaku FR mengakui bahwa itu adalah baju pelaku dan mengakui bahwa benar dia adalah pelaku yang mau membunuh SH.

"Saat ini pelaku berada di sel Tahanan Polsek Seberida," pungkas Paur Humas Polres Inhu.