Jual Narkoba, Wanita di Ukui Pelalawan Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Oktober 2017

PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial EL (37) pelaku penyalahguna Narkotika Gol I diduga jenis sabu-sabu, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Toro Jaya Desa Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengungkapkan hal itu, bahwa pada Rabu 04 Oktober 2017 Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan poros Simpang Empat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, di rumah EL sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian pada hari Kamis 05 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 WIB anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba IPDA Rudi Alponso SH di-back-up anggota Polsek Langgam melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan di sekitar rumah pelaku.

Petugas menemukan pelaku di dalam rumahnya dan setelah itu petugas pun menanyakan keberadaan shabu-shabu yang selama ini diperjualbelikan oleh pelaku.

Pelakupun mengambil 1 unit handphone Nokia warna hitam dari dalam kamar lalu membuka kesing handphone nokia yang di dalamnya ada 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Petugas menemukan timbangan digital kemudian pelaku EL beserta barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam tanpa baterai dan 1 unit handphone Nokia warna biru lalu dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.