Perkosa Gadis 18 Tahun, 4 Remaja di Rangsang Meranti Diamankan Polisi

Kamis, 12 Oktober 2017

KEPULAUAN MERANTI, GILANGNEWS.com - Telah dilakukan penyerahan  keempat orang pria remaja berinisial NA (22), ZR (20), AS (29) dan MI (22) yang diduga pelaku pemerkosaan di dalam rumah tepatnya di Jalan Abdul Syarif Dusun Pendapat Desa Gemala Sari Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH menyampaikan melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora 4 pelaku ini ddiserahkan oleh perangkat desa dan keluarga pelaku dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Rangsang Senin 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.30 WIB.

"Pada saat penyerahan berlangsung secara kondusif dan sampai saat ini terhadap para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim," terangnya.

Empat pelaku ini diduga telah memperkosa Mawar bukan nama sebenarnya usia 18 tahun. Namun pihak keluarga dan perangkat desa ingin melalui jalur mediasi secara kekeluargaan, bingungnya, karena yang memperkosa Mawar ini 4 orang, maka tak mungkin dinikahkan keempatnya.