Sabu Lagi, Kali ini Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Dayun

Selasa, 17 Oktober 2017

SIAK, GILANGNEWS.com - Lagi-lagi narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Satres Narkoba Polres Siak meringkus salah seorang pemuda, Senin (16/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB. Diduga sebagai pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Perawang - Siak kilometer 58 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Diduga pelaku pengedar barang haram tersebut berinisial WIS (24) yang merupakan seorang pemuda yang tinggal Jalan SP 11 kilometer 55 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak ini, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Narkoba Bripka R Tanjung melakukan penyelidikan terhadap pelaku WIS (24) tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, maka Tim Opsnal Polres Siak berhasil meringkus pelaku WIS (24) yang diduga akan melakukan transaksi jual beli.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kanit II Narkoba Polres Siak Bripka R Tanjung membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian tim melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, maka tim berhasil menangkap tersangka yang diduga akan melakukan transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Tim Opsnal Satres Narkoba, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah diproses, maka tersangka dapat ditangkap berikut barang buktinya," terang Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kanit II Narkoba Polres Siak Bripka R Tanjung, Senin (16/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB.

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Siak melihat pelaku WIS (24) yang diduga sedang menunggu seseorang pembeli, Tim Opsnal Satres Narkoba yang mengetahui gerak gerik pelaku tersebut langsung mengamankan pelaku. Saat itu, pelaku mengakui bahwasanya ia sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu, dimana saat itu narkotika jenis sabu-sabu tersebut di sembunyikan pelaku didalam sebuah kotak permen merk "Mentos" yang diletakkan disamping tempat pelaku WIS (24) berdiri menunggu pembelinya.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku WIS (24), pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari salah seorang yang berada di Pekanbaru berinisial (Im) alias Imos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Siak guna dilakukan penyidikan lebih