Gelapkan Truk serta Hasil Penjualan Kelapa Sawit, Sopir Diringkus Polisi

Selasa, 17 Oktober 2017

PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Dani (31) warga Desa Dundangan, Kabupaten Pelalawan terpaksa melapor ke Polsek Pangkalan Kuras, lantaran mobil Dump Truk miliknya untuk mengantarkan kelapa sawit ke PKS tidak kunjung kembali.

"Pemilik Dump Truk ini melaporkan WS dan BS, atas perkara tindak pidana penggelapan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, IPTU Maraden.

Lanjutnya, korban Dani melaporkan perkara tindak pidana pengelapan terhadap satu unit mobil Dump Truck Isuzu dengan nomor polisi BM 9084 BD.

"Saat itu, pelapor menyuruh supirnya (tersangka) yang bernama WS untuk mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT PAS yang berada di Japura, Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan mobil Dump Truck Isuzu BM 9084 BD," ungkapnya.

Sambung Maraden, kemudian WS berangkat bersama dengan BS. Namun keduanya belum juga pulang ke rumah pelapor untuk mengantar mobil serta uang penjualan buah sawit.

"Pelapor sudah menghubungi HP terlapor, namun sudah tidak aktif lagi. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses penyidikan selanjutnya," tandasnya.

Maraden menjelaskan, kemudian didapat informasi terhadap pelaku penggelapan BS diketahui berada di Bengkulu. Kemudian Tim Gabungan Res Intel Polsek Pangkalan Kuras berangkat menuju Bengkulu dan berhasil mengamankan pelaku BS.

"Setelah dilakukan pengembangan, didapati pelaku WS berada di Siantar (Sumut). Kemudian dilakukan koordinasi denga Resmob Polda Sumut, selanjutnya terhadap pelaku WS berhasil diamankan," pungkas Paur Humas, Selasa (17/10/2017).***