SU: Klaim Kemenangan Anis Belum Mutlak, KONI Riau Tidak Akan Keluarkan SK Sebelum Putusan BAORI

Jumat, 15 Desember 2017

Sudarman Umar

GILANGNEWS - Meskipun Musyawarah Kota (Muskot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru telah usai digelar 6 Desember lalu dan menetapkan Anis Murzil sebagai sebagai  Ketua, Namun kisruh yang terjadi di tubuh KONI Pekanbaru dipastikan belum tuntas. 

Beberapa pihak mengklaim kemenangan Anis tidak sah dan siap mengajukan gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Bahkan, 21 cabang olahraga (cabor) dari 28 cabor yang ada di KONI Pekanbaru siap mengajukan somasi dan keberatan terhadap hasil Muskot KONI 6 Desember lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Riau, Sudarman Umar menjelaskan bahwa kemenangan Anis sebagai Ketua KONI Pekanbaru belum mutlak.

''Belum mutlak menang (Anis, red). Secara musyawarah, memang dia (Anis, red) menang. Namun, secara verifikasi belum sah,'' ujar Sudarman Umar, Jumat (15/12).

Pria yang akrab disapa SU itu menyebutkan, semua keputusan Muskot KONI Pekanbaru beberapa waktu lalu diserahkan ke Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Nantinya, BAORI akan mempelajari hasil Muskot dan memverifikasi semua proses yang berjalan.

''Jadi, kemenangan Anis sebagai Ketua KONI Pekanbaru tergantung BAORI, apakah hasil muskot itu sah atau tidak. Jika BAORI menyatakan sah, baru ia (Anis, red) mutlak sebagai Ketua KONI Pekanbaru. Namun, jika BAORI menyatakan tidak sah, maka gugur sebagai Ketua KONI Pekanbaru. Sehingga, harus dilakukan Muskot KONI kembali,'' ucapnya.

Berdasarkan itu pula, lanjut SU, KONI Riau tidak akan mengeluarkan SK Ketua KONI Pekanbaru sampai putusan BAORI keluar.

''Tak hanya itu, dalam hal administrasi, segala penggunaan anggaran pun belum boleh dilakukan. Karena, kemenangan Ketua KONI Pekanbaru terpilih belum mutlak dan tidak memiliki SK,'' tegas SU.

Disinggung apakah Muskot KONI Pekanbaru beberapa waktu lalu berjalans sesuai prosedur, SU menyebutkan yang dijalankan carateker hanya mengikuti putusan BAORI. Memang, jika melihat prosesnya, ada beberapa hal yang dilanggar dan tak sesuai AD/ART. Namun, semua tetap kembali pada putusan BAORI.

''Nah, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil Muskot KONI, layangkan saja gugatan atau somasi ke BAORI. Karena, hal itu menjadi pertimbangan bagi BAORI dalam mengeluarkan putusan nanti,'' beber SU.(Teguh)