Siswi SMP Hamil 5 Bulan, Buah Dari Nafsu Ayah Tiri

Kamis, 21 Desember 2017

GILANGNEWS.COM - Seorang pria yang nekat mencabuli anak tirinya hingga hamil ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.

Penangkapan dilakukan setelah korban didampingi keluarganya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku berinisial AZH (30), kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Sementara S, korban aksi bejat AZH, tercatat sebagai salah satu pelajar SMP di Kecamatan Pangkalan Kuras.

AZH melakukan tindakan terkutuk itu saat istrinya sedang tertidur pulas pada Juni 2017. Waktu itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Pelaku yang mengetahui pintu kamar korban tidak terkunci, lalu menyelinap masuk secara diam-diam

Pelaku memegangi tangan korban dan mengancam agar tidak melawan. Saat itulah pertama kali pelaku menyetubuhi korban. Walau sempat berusaha melawan, namun korban kalah tenaga dari ayah tirinya itu.

Perbuatan bejat kedua dan ketiga, juga terjadi pada bulan Juni 2017. Aksinya selalu dilakukan pada lewat tengah malam, saat semua orang tertidur.

Setiap usai menggagahi korban, tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibunya jika memberitahu perbuatannya.

Sang ayah tiri juga tak segan-segan berbuat kasar kepada korban jika perbuatan bejat pelaku tersebut disebarluaskan.

Karena takut dengan ancaman ayah tirinya itu, korban tidak berani membuka mulut selama berbulan-bulan lamanya.

Hingga akhirnya, perbuatan pelaku membuahkan janin dalam perut korban, dia hamil 5 bulan.

Karena sudah tidak tahan terus-terusan menjadi budak seks ayah tirinya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar pengakuan putri kesayangannya, sang ibu akhirnya naik pitam.

Ia lalu mengajak korban ke Polsek Pangkalan Kuras untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut. Dari itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal membekuk AZH di rumahnya.

"Saat ini pelaku masih kami minta keterangan. Kasus ini sedang kami selidiki,” sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK.

AZH melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya terhadap anak berusia 15 tahun, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkas Kaswandi.