Napi Kabur dari Lapas Binjai Masih di Sumut

Jumat, 29 Desember 2017

Napi kabur

GILANGNEWS.COM - Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai diperkirakan masih berada di wilayah hukum Provinsi Sumatra Utara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Hermawan Yunianto, di Medan, Jumat (29/12), mengatakan warga binaan yang melarikan diri itu, tidak mungkin bersembunyi di luar Sumatra Utara (Sumut).

Karena, menurut dia, sejumlah daerah yang berbatasan dengan Sumut, telah ditempatkan beberapa petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai bekerja sama dengan Polres Binjai. "Jadi, kecil kemungkinan narapidana (Napi) yang belum tertangkap bersembunyi di luar Sumut," ujar Hermawan.

Ia mengatakan, hingga saat ini empat orang lagi napi tersebut, belum tertangkap. Keempat napi itu, yakni Saifuddin (34), Fahrul Azmi Nasution (35), Roni Adianto (25) dan Suhelmi (45). "Napi yang menghilang itu, masih terus dilakukan pencarian oleh petugas Lembaga Lapas dan Polres Binjai," ucapnya.

Hermawan menjelaskan tiga napi lainnya telah diamankan, yakni Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli. Napi itu ditangkap di tempat persembunyiannya, Ahad (24/12).

Kemudian Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.

Selanjutnya Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. "Tahanan tersebut, diringkus petugas Lapas di daerah Kabupaten, Labuhan Batu, Sumut," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut. Sebelumnya tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.

Tujuh napi itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.