Hukuman Penjara OC Kaligis Dikurangi, Ini Tanggapan Ketua MA

Jumat, 29 Desember 2017

Terpidana kasus suap, OC Kaligis .

GILANGNEWS.COM -  Terpidana korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis boleh bernafas lega karena usahanya di upaya hukum luar biasa peninjauan kembali memperingan hukumannya menjadi pidana penjara tujuh tahun.

Dalam putusan tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis adalah 10 tahun penjara.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bisa memahami putusan tersebut.

Walau bukan dirinya yang menyidangkannya, Hatta mengatakan majelis hakim peninjauan kembali telah memutuskannya secara obyektif dan independen.

"Kebetulan hakim di dalam PK ini Ibu Hapsari menurunkan pidananya karena mungkin dia melihat Kaligis ini hanya menyerahkan seratus lima puluh juta. Itu pun bukan dari tangan dia langsung. Sebenarnya saya tidak boleh komentari," kata Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Lagi pula, kata Hatta Ali, OC Kaligis tidak pernah mengaku memerintahkan anak buahnya untuk memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dengan kata lain, suap kepada hakim TUN itu adalah atas inisiatif dari anak buah Kaligis.

Karena itu, hakim kemudian menilai bahwa wajar apabila hukuman Kaligis dikurangi dan dikembalikan seperti putusan pada tingkat banding.

"Ini setelah dibaca proses perkaranya kemudian ditimbang-timbang maka majelis yang terakhir memutuskan adalah adil apabila pidanya dikembalikan kpada puutusan pengadilan tinggi yakni tujuh tahun," ungkap Hatta Ali.

Menurut Hatta Ali, itulah putusan yang disebut adil.

Dalam memutus perkara misalnya terkait pencurian, hakim akan memutus berbeda ketika seorang terdakwa mencuri karena kebiasaan atau mencuri untuk bertahan hidup.

Sekadar informasi, OC Kaligis adalah terpidana suap kepada hakim Pengadilan TUN Medan.

Dia divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman Kaligis kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun dan di tingkat kasasi menjadi 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.