Polresta Pekanbaru Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Tempat Hiburan yang Terlibat Edarkan Narkoba

Selasa, 02 Januari 2018

Foto ilustrasi razia hiburan malam

GILANGNEWS.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, pihaknya akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap tempat hiburan yang karyawannya diduga terlibat mengedarkan Narkoba kepada pengunjung.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut sesuai Perda (Peraturan Daerah).

Langkah tegas ini bakal ditempuh kepolisian, untuk menekan peredaran gelap Narkoba, di mana hiburan malam diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram tersebut. Terbukti, dalam razia-razia yang digelar, banyak pengunjung yang terjaring.

"Apabila tempat hiburan terindikasi tempat pengedaran (Narkoba, red), kita lakukan pencabutan izin, tentu dengan merekomendasikannya ke Pemko, soalnya izin yang mengeluarkan Pemko," sebut Kombes Susanto.

Rekomendasi pencabutan izin itu tentunya tidak serta merta, melainkan dengan ketentuan, misalnya peredaran Narkoba tersebut melibatkan pihak hiburan malam, contohnya waiters, karyawan, petugas setempat atau management.

"Tapi kalau orang (Pengunjung, red) makai Narkobanya di luar lalu saat di dalam dites urine dan positif tidak bisa nyata-nyata menyatakan bahwa itu keterlibatan pihak hiburan malam. Kita juga harus bijak. Namun jika mereka terlibat kita akan sampaikan ke Pemko," tegas dia.

Sebelumnya, pihak pengelola hotel dan hiburan di Pekanbaru duduk bersama dengan jajaran Forkopimda pada Jumat (29/12/2017) lalu. Dalam kesempatannya, kepolisian dalam hal ini Kapolda Riau mengatakan, agar tempat hiburan memperketat pengawasan, agar tidak ada Narkoba masuk.

Bukan tanpa alasan, tempat hiburan malam diduga kerap disalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkoba. Bahkan menurut data BNN Provinsi Riau sepanjang 2017 lalu, ada 384 pengunjung hiburan malam berhasil terjaring razia.