Polisi Gelar Perkara Kasus Jennifer Dunn Usai Tes Labfor

Rabu, 03 Januari 2018

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus Jennifer Dunn usai menerima hasil tes Puslabfor Polri.

GILANGNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus kepemilikan narkotika oleh Jennifer Dunn alias Jedun setelah menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Penyidik setelah nanti melihat hasil labfor akan melaksanakan gelar perkara, untuk melihat hasil pemeriksaan saksi dan tersangka serta barbuk (barang bukti) serta saksi ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).

Jedun diketahui sudah menjalani pemeriksaan di Puslabfor Polri, Kalimalang, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu terdiri dari tiga tahap, yakni tes urine, pengecekan barang bukti, dan pengambilan sampel rambut.

Ketiga tahapan itu, Argo melanjutkan, dilakukan untuk mengetahui durasi pemakaian narkoba oleh Jedun.

"Kami ingin mengetahui berapa lama yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba, karena saat di Berita Acara (Pemeriksaan) mengaku baru satu tahun menggunakannya. Kami akan crosscheck secara ilmiah apakah yang bersangkutan baru setahun menggunakannya," terang dia.

Jedun ditangkap pada Minggu (31/12) di kediamannya, di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Dia ditangkap usai menggunakan 0,4 gram sabu yang dibelinya dari FS.

Polisi menemukan satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.

FS dan Jedun pun memberikan keterangan yang berbeda. FS mengatakan, Jedun telah 10 kali memesan sabu kepada dirinya. Sementara, Jedun mengaku hanya memesan sebanyak tiga kali kepada FS dalam setahun terakhir.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.