Hakim Tolak Keberatan Kubu Setnov soal Nama yang Hilang

Kamis, 04 Januari 2018

Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, hilangnya nama-nama anggota DPR merupakan kewenangan jaksa penuntut umum KPK.

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Salah satu poin eksepsi yang ditolak adalah soal nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan.

Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, hilangnya nama-nama tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, hilangnya nama-nama itu tidak akan memengaruhi perkara Setnov.

“Karena perkara yang diadili adalah terdakwa Setya Novanto, bukan nama-nama yang hilang tersebut sehingga keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar hakim Anwar dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama anggota DPR dalam dakwaan Setnov di antaranya yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Sebab, nama-nama itu muncul dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Sehingga nama-nama yang hilang dalam dakwaan tidak menyebabkan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” katanya.

Hakim juga menolak keberatan tim kuasa hukum yang mempermasalahkan perbedaan tempus dan locus delicti Setnov dengan Irman, Sugiharto, dan Andi. Padahal, Setnov didakwa melakukan korupsi bersama-sama.

Hakim menilai, surat dakwaan telah tepat karena jaksa fokus menjabarkan tindak pidana yang dilakukan Setnov, bukan Irman, Sugiharto, maupun Andi.

“Sehingga dalam surat dakwaan difokuskan pada pemeriksaan terdakwa Setya Novanto,” ucap hakim Anwar.