Pelaku Maling di Rumah Aspidum Kejati Riau Sembunyi di Hotel

Kamis, 04 Januari 2018

Salah seorang tersangka saat diamankan polisi dari kamar hotel

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di rumah Aspidun Kejati Riau beberapa waktu lalu. Kedua pelaku tersebut adalah DTS (21) dan RR (29).

Mereka dibekuk di dalam Hotel Sabrina Panam, Kota Pekanbaru, Rabu (3/1/2018). Tidak hanya pelaku, dalam penggerebekan pukul 15.00 WIB itu, polisi juga mengamankan barang bukti tablet merek Mito warna hitam dan uang hasil penjualan emas hasil curian Rp2,2 juta.

“Penangkapan berawal dari laporan korban dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka dapat kita amankan,” ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (4/1/2018).

Guntur mengatakan, dalam aksinya kawanan ini membobol rumah milik Aspidun Kejati Riau yang berlokasi di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Ahad (31/12/2017) lalu.

Mendapati rumahnya dimaling, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tampan guna proses selanjunya.

"Saat ini tim masih di lapangan untuk melakukan penangkapan tersangka lainnya yang bernama Lambok," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.