Sulit bagi WNA bisa bekerja di Indonesia

Jumat, 22 Juli 2016

Gilangnews.com - Tak mudah bagi warga negara asing (WNA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Ada banyak persyaratan yang harus mereka penuhi. Selain sklll, berbagai persyaratan telah menanti di depan mata.
 
"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki skill saja yang boleh masuk," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri.
 
Menurut Hanif, selama para tenaga kerja asing (TKA) ini legal dan menaati aturan-aturan yang berlaku, mereka sah-sah saja bekerja di Indonesia.
 
"Selama mereka legal dan tidak melanggar aturan asing, tak masalah," Imbuh Hanif.
 
Adapun syarat lengkap menjadi TKA adalah:
 
-Pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
 
-Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung dan memiliki pengalaman kerja paling tidak lima tahun.
 
-Bersedia mengisi persyaratan untuk alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia pendamping dan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
 
-Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan. 
 
-Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
 
-Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
 
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir beredar rumor yang menyebutkan terdapat 10 juta tenaga kerja asal China yang akan masuk ke Indonesia. Rumor tersebut dibantah oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Yaag benar, menurut Hanif, angka 10 juta itu adalah wisatawan asal China yang akan datang ke Indonesia.
 
sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Berdasarkan data Kemenakertrans, rincian jumlah pekerja asing adalah sebanyak 77.307 (pada tahun 2011), 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015), dan hingga satu semester di tahun 2016 ini (per-30 Juni) sebanyak 43.816 pekerja.
 
Sumber : Merdeka.com