Sidang Dakwaan Jonru, Pengacara Nilai Jaksa Amburadul Terapkan UU

Senin, 08 Januari 2018

Jonru Ginting dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jaktim, Senin (8/1/2018).

GILANGNEWS.COM - Pengacara Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting keberatan atas surat dakwaan terkait kliennya. Pengacara menilai jaksa penuntut umum amburadul dalam menerapkan Undang-Undang.

"Sebetulnya JPU katakan lah penyidik ini amburadul menerapkan UU," kata tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).

Djudju menyebut pasal-pasal yang disangkakan terhadap Jonru, janggal. Karena itu pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan.

"Kita akan siapkan eksepsi untuk menangkis Itu semua. Nota keberatan minggu depan," ujarnya.

Salah satu pasal yang dinilai janggal yakni dakwaan Pasal 4 huruf B angka 1 juntco Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Djudju menyebut bila pasal tersebut diterapkan, maka sejumlah orang yang disebut dalam postingan Jonru harusnya membuat laporan. Namun dalam kenyataan hingga kini belum ada satu pun yang melapor.

"Itukan UU material. Artinya tokoh-tokoh yang ditulis di FB Jonru itu mereka yang harus lapor dan sampai saat ini mereka juga tidak melaporkan. Tapi itu diterapkan menjadikan dakwan oleh JPU, tidak ada yang bisa membuktikan adanya unsur kebencian," kata Djudju.

Djudju juga menyinggung dakwaan pasal alternatif yakni Pasal 156 KUHP. Dia memandang pasal tersebut tak bisa diterapkan di UU ITE.

Sementara itu, anggota tim pengacara lainnya Irfan Iskandar mengatakan, pasal alternatif yang digunakan menunjukkan keragu-raguan tim jaksa.

Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

"(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata jaksa.