Wanita Ini Kedapatan Menyimpan 2 Kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi di Kamar Tidur

Jumat, 22 Juli 2016

Ilustrasi Ekstasi

Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk polisi. Dia ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 2 Kg dan 4 ribu pil ekstasi di dalam kamar tidur.
 
"Tersangka bernama Mahyati Marpaung alias Ati (50). Dia warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Jumat (22/7/2016).
 
Ayep menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (18/7). Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut akan masuk ke perairan Tanjung Balai. 
 
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi. Namun, saat ditunggu ternyata barang haram tersebut diketahui sudah berada di rumah tersangka.
 
"Petugas langsung menuju ke rumah tersangka langsung menggeledah. Kemudian, didapat sabu dan ekstasi di dalam kamar tidurnya," ujar Ayep.
 
Dalam pemeriksaan, diketahui sabu tersebut seberat 2 kg dan ekstasi berjumlah 4 ribu butir. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu milik seorang berinisial TH. 
 
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapores Tanjung Balai. Sementara, TH kini masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 
 
Sumber : Detik.com