Zulfan: Komite Pungut Biaya, Pungli Namanya

Selasa, 16 Januari 2018

Zulfan Hafis

GILANGNEWS.COM - Meski SMA tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun karena banyaknya keluhan itu dari warga Pekanbaru, maka ini mendapat respon dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Ditegaskan Ketua Komisi III, Zulfan Hafiz (ZH) adanya statement dari Ketua Komite menyebutkan, tidak membayar iuran komite sebagai pelangaran merupakan hal yang tidak benar.

"Sesuai dengan aturan dari Kemendikbud, bahawa yang namanya Komite tidak boleh memungut uang dari murid maupun wali murid, beda jika menyumbang secara suka rela, ini harus digaris bawahi," tegas Zulfan, Selasa (16/1).

Zulfan menegaskan pungutan yang dilakukan merupakan bentuk pungutan liar. "Jika dipungut juga itu namanya pungli, karena sudah juga ditegaskan oleh Kemendikbud, melalui Irjen Kemendikbub. Jadi Komite jangan macam-macam," tegasnya.

Zulfan mengimbau kepada Wali Murid untuk tidak takut dengan ancaman-ancaman komite. "Karena sudah ada diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang komite, kemudian ditetapkan dan undangkan akhir 2016 lalu. Intinya, salah satunya, pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan kepada murid dan wali murid," tegasnya.

Jadi apa yang ditegaskan Ketua komite itu, ZH menegaskan supaya diganti saja ketuanya. "Ganti ketua komite itu, karena tidak memihak kepada masyarakat. Dan jangan sampai kebijakan Komite ini mencoreng Dinas Pendidikan kita," paparnya.

Untuk itu, sebelum mengeluarkan kebijakan dimintanya untuk memahami aturan. "Jangan mentang-mentang ketua komitenya orang mampu lalu suka-suka, jangan bebankan kepada wali murid yang kurang mampu," tutupnya.***