Kekayaan Firdaus Sama Dengan Syamsuar

Rabu, 17 Januari 2018

GILANGNEWS.COM - Jelang pengumuman hasil pemeriksaan administrasi pada Rabu (17/1/2018), tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon gubernur Riau. Masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi.


Disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir bahwa tanda terima LHKPN tersebut menjadi persyaratan calon yang mendaftar. Namun demikian jika belum memiliki bukti tanda terimanya, paslon dapat melengkapinya 18-20 Januari mendatang.

“Jika pada pendaftaran paslon oleh Parpol beberapa waktu lalu belum ada, maka ada waktu perbaikan hingga 20 Januari,” kata Ilham pada Selasa (16/1/2018).

Sementara itu berdasarkan data LHKPN yang dirilis oleh KPK RI, hampir seluruh paslon yang mendaftar ke KPU untuk Pilgub Riau ini sudah melaporkan.

Hanya ada satu orang yang namanya belum masuk dalam siaran tersebut, yakni Hardianto yang merupakan pasangan dari Lukman Edy.

Sementara itu, calon yang memiliki kekayaan terbesar berdasarkan data tersebut adalah Arsyadjuliandi Rachman yang merupakan gubernur Riau petahanan. Andi maju berpasangan dengan Bupati Rokan Hilir Suyatno.

Berikut nama paslon beserta jumlah kekayaannya yang terdaftar di LHKPN KPK beserta posisi terakhir saat pelaporan:

1. Syamsuar (2015) – Bupati Siak = Rp6,9 miliar
2. Edy Nasution (2016) – Inspektur Umum Itjenad = Rp5,4 miliar
3. Arsyadjuliandi Rachman (2015) – Plt Gubernur Riau = Rp127 miliar dan 762,4 ribu USD.
4. Suyatno (2015) – Bupati Rohil = Rp4,5 miliar.
5. Firdaus (2015) – Walikota Pekanbaru = Rp6,9 miliar.
6. Rusli Effendi (2004) – Wakil Ketua DPRD Rohil = Rp1,2 miliar
7. Muhammad Lukman Edy (2015) – Anggota DPR RI = Rp 9,2 miliar
8. Hardianto – Anggota DPRD Riau = Belum masuk LHKPN