Ingin Dapat Kios di Plaza Sukaramai, Pedagang Lama Wajib Bayar Lagi, Ini Besarannya

Senin, 22 Januari 2018


GILANGNEWS.COM - Perwakilan pedagang  korban kebakaran Plaza Sukaramai Pekanbaru melaporkan nasib mereka ke DPRD Kota Pekanbaru. Laporan terkait adanya penjualan Toko  dan Kios oleh pengelola Plaza Sukaramai yakni PT MPP kepada para pedagang korban kebakaran.

Kedatangan puluhan perwakilan pedagang tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga dirauangkan kerjanya.

Al Asri selaku Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S)  menyapaikan bahwa kedatangan mereka untuk mengadukan nasib 1400 pedagang yang saat ini merasa telah ditipu dan dibodoh bodohi oleh pihak PT MPP dan Pemerintah.

Diceritakan Al Asri, pada tahun 2001 lalu para pedagang telah melakukan perjanjian  dengan pihak PT MPP pada tahun 2001 lalu, dimana isinya menyatakan bahwa pedagang berhak untuk menempati kios dan toko di Plaza Sukaramai dari tahun 2001 - 2026 dengan biaya permeter ditetapkan sebesar Rp 6 Juta permeter dan sudah termasuk dengan asuransi.

Disambungnya, tahun 2015 terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan hampir seluruh Plaza Sukaramai, sehingga pihak PT MPP dan Pemerintah melakukan adendum untuk membangun kembali plaza Sukaramai agar para korban kebakaran dapat lagi berjualan disana.

" Persoalan saat ini, ternyata setelah  PT MPP merampungkan pembangunan pihak pengelola meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang mayoritas korban dari kebakaran tersebut sebesar 24 juta permeter untuk kios yang berada di lantai dasar, sedangkan untuk lantai satu tentunya lebih tinggi lagi" ujar Al Asri.

Inilah yang menjadi keluhan dari pedagang saat ini, mestinya pedagang tidak harus lagi membayar biaya apapun untuk menempati kios dan toko mereka yang terbakar pada tahun 2015 lalu, karena setiap bulannya para pedagang terus membayar asuransi kepada PT MPP sebagai jaminan bagi mereka untuk kerugian yang akan terjadi dikemudian hari.

"Setiap bulan kami bayar Asuransi kepada PT MPP, bahkan sampai tahun 2017 kami juga masih membayarnya, dan kenapa sekarang kami masih dibebankan lagi untukembayar ulang toko kami, kami seperti dibohongi saja oleh PT MPP " ujar Al Asri.

Dilanjutkan Al Asri, masa perjanjian kami dengan PT MPP berakhir sampai tahun 2026, sekarang baru tahun 2018 artinya masih ada 8 tahun lagi hak kami untuk menempati kios yang sudah kami beli tahun 2001 lalu.

"Sekarang ini kalau pedagang ingin mendapatkan kembali toko maupun kios mereka maka wajib membayar sebesar 24 juta permeter, dengan sistim boking fee Rp 10 juta dengan batas akhirnya sampai 31 Januari 2018, jika tidak diberikan maka kios dan toko yang ada akan dijual kepada pihak lain, hal ini jelas ini sangat merugikan para pedagang", ujar Al Asri.

Menanggapi keluhan pedagang ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE menegaskan, mengenai permintaan pedagang untuk digelar hearing tentang persoalan ini, akan direalisasikan DPRD secepatnya.

Pihaknya akan memanggil pihak terkait, mulai dari Pemko, PT MPP, Pedagang, hingga asuransi yang bekerjasama dengan pengelola Pasar Sukaramai ini. "Ini persoalan menyangkut banyak orang, 1.400 pedagang. Pemerintah harusnya membela rakyatnya. Tujuannya, kita tak mau nanti terjadi gejolak, yang menciptakan ketidaknyamanan di kota ini. Apalagi adanya demo. Jangan sampai terjadi," tegasnya.

DPRD sendiri berjanji akan mendudukkan bersama persoalan ini. Karena apa yang disampaikan pedagang ini, perlu ditanggapi serius. "Mengenai asuransi, kita akan panggil juga. Karena hingga 2017 akhir, pedagang masih bayar asuransinya. Berarti kewajiban mereka dipenuhi. Makanya, kita ingin tahu persoalan ini sejauh mana," sebutnya lagi.***