Kalau Harga Pertalite Diturunkan Sekarang Justru Melanggar Perda

Senin, 29 Januari 2018

Pertalite.

GILANGNEWS.COM - Saat ini, DPRD Provinsi Riau masih melakukan proses untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini dilakukan berdasarkan rencana yang dibuat sejak tahun lalu serta tuntutan dari masyarakat akhir-akhir ini.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman bahwa saat ini surat pengajuan revisi pasal dari Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah kepada Badan Musyawarah. Karena untuk menurunkan pajak tersebut, perlu adanya proses-proses di legislasi.

"Kalau saat ini Pemprov menurunkan harga Pertalite lewat penurunan pungutan pajak, hal ini justru akan melanggar Perda yang ada. Karena di Perslda secara jelas dibuat PBBKB sebesar 10 persen," jelas Noviwaldily yang akrab disapa Dedet itu pada Senin (29/1/2018).

Dedet mengatakan lagi bahwa rencana yang akan dilakukan oleh DPRD yakni dengan mengubah redaksional dari Pasal 24 pada Perda Pajak Daerah tersebut. Dengan mengubah penetapan pajak maksimal sebesar 10 persen, maka Pemprov bisa memungut di bawah itu. Dengan demikian harga Pertalite eceran akan semakin murah.

"Berdasarkan target rencana, proses revisi pasal ini dapat selesai Maret mendatang. Namun jika bisa lebih cepat kenapa tidak," terang Dedet.

Selain pajak daerah yang mahal, nilai jual yang ditetapkan Pertamina di Riau juga mahal. Ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, karena Riau merupakan daerah penghasil minyak. "Ini menjadi kewenangan Komisi IIi, jika memang dipanggil, maka akan kita dengarkan," tutup Dedet.