Kejari Riau Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi RTH ke Pengadilan

Rabu, 31 Januari 2018

Kejari Riau.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau segera menyerahkan 3 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Februari kita akan serahkan 3 tersangka ke pengadilan," ungkap Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap ketiga orang tersangka tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," katanya.

Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi Provinsi Riau terhadap lebih dari 50 saksi yang diperiksa.

Sebelumnya, pada bulan November 2017, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.

Para tersangka ini terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pihak swasta, salah satunya mantan kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.