Jika Terbukti Sekko Tidak Bersalah, Apakah Bawaslu " Minta Maaf ", Ini Kata Rusidi

Kamis, 01 Februari 2018

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Ruslan

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyatakan bahwa Tim Kementrian telah sepakat tidak menemukan bukti pelanggaran UU ASN, PP 53 dan UU Pilkada dalam kasus yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap dirinya. Melihat persoalan tersebut Bawaslu Riau hanya bisa tertawa sambil mengatkan bahwa Bawaslu akan menunggu surat resmi dari Kementrian.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau kepada www.gilangnews.com menyampaikan bahwa  sampai saat ini belum ada surat resmi  dari Tim Kementrian terkait putusan M Noer yang telah kita tetapkan bersalah dalam kasus Netralitas ASN dalam Pilgubri 2018.

"Itukan baru kata M Noer, kita mengirimkan surat secara resmi kepada Kementrian, tentunya jika putusan sudah dikeluarkan pasti surat keputusan tersebut akan dikirim secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Riau" tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Ruslan.

Jadi saya tidak mau berkomentar masalah kesepakatan Tim Kementrian yang disampaikan kepada M Noer dalam pemeriksaan kemarin, saya baru akan berkomentar jika surat resminya sudah sampai kepada saya, jelas Rusidi.

Saat ditanya jika putusan tersebut benar menyatakan bahwa M Noer tidak bersalah apakah Bawaslu akan "minta maaf" kepada M Noer?, " Saya tidak mau berandai-andai dulu, karena berandai-andai inilah rusak kita jadinya nanti" jelas Rusidi.

Rusidi memastikan bahwa hubungan pelaporan M Noer dari Bawaslu kepada Kementerian adalah murni terkait masalah pengawasan dan pekerjaan dari Bawaslu, tidak ada maksud lain didalamnya, bahkan hubungan saya pribadi dengan M Noer selama ini baik baik saja.

" Saya pastikan tidak ada unsur titipan dan politik lain dalam kasus ini, ini murni dalam pelaksanaan tugas saya sebagai Bawaslu, dan kalau orang menilai yang lain itu wajar saja" jelas Rusidi.