Hakim AS Batalkan Deportasi 50 WNI

Jumat, 02 Februari 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Hakim federal Amerika Serikat menangguhkan proses deportasi 50 warga negara Indonesia yang sudah tinggal secara ilegal di New Hampshire selama dua dekade belakangan.

Hakim Distrik Boston, Patti Saris, mengatakan bahwa Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) tak dapat mendeportasi para WNI itu sebelum kasus mereka rampung.

Kabur dari Indonesia akibat tragedi 1998, para WNI itu tinggal di AS atas kesepakatan informal dengan ICE. Namun, ketika Donald Trump naik takhta, pemerintah AS memperketat aturan imigrasi dan meminta kesepakatan itu dihapus.

Para WNI yang kebanyakan berlatar belakang Kristen-Tionghoa itu kemudian mengajukan banding atas keputusan Trump dengan alasan takut menghadapi persekusi jika kembali ke Indonesia.

Menurut Saris, prosedur pengetatan imigrasi Trump dapat membahayakan para WNI yang proses hukumnya belum rampung.

"Dengan prosedur gaya Kafka ini, mereka akan dikembalikan ke negara di mana mereka takut dipersekusi dan disiksa selama menunggu keputusan apakah mereka akan dideportasi karena ketakutan mereka atas persekusi dan penyiksaan," tulis Saris.

Keputusan ini disambut baik oleh Sandra Pontoh, pastor di Madbury Maranatha Indonesian Fellowship yang selama ini membantu para WNI tersebut.

"Ini adalah berita yang kami harapkan. Teman-teman saya akan punya waktu dan pengacara mereka punya cukup waktu untuk mengerjakan kasus mereka," ucap Sandra.

Sementara itu, Kementerian Kehakiman AS menolak memberikan komentar kepada Reuters.