Ditjen PAS Tanya KPK soal Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Jumat, 02 Februari 2018

Ditjen PAS akan meminta rekomendasi dari KPK soal usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akan meminta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Jadi sedang dipelajari dulu data-datanya, persyaratannya, semuanya. Kemudian nanti dimintakan rekomendasi ke KPK," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Ade menuturkan, pihaknya telah menerima pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Dedi Handoko. Menurut Ade, pengajuan asimilasi untuk bebas bersyarat ini sudah memenuhi syarat.

"Dari pihak Lapas sendiri mengusulkan sudah pasti memenuhi syarat, tapi kita pelajari lagi. Tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat," ujarnya.

Ade mengatakan, setelah mendapat rekomendasi dari KPK soal pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Nanti hasil rekomendasi pihak Ditjen PAS disampaikan ke pak Menteri," ujarnya.

Ade belum bisa bicara lebih jauh apakah pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin akan diterima atau tidak. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya akan mempelajari semua berkas yang diajukan Lapas Sukamiskin.

"Kalau dilihat dari perhitungannya, sementara ini ya, seperti itu. Kita lihat nanti, sesuai dengan PP 99/2012," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS. Menurut dia, pemberian asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012 tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," kata Febri.

Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Febri melanjutkan, sesuai dengan Pasal 38A PP Nomor 99 tahun 2012, asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. Dengan demikian, Nazaruddin bakal melakukan kerja sosial selama asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat.

"Kerja sosialnya seperti apa? Tentu mengacu pada aturan Kemenkumham," tuturnya.

Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pada kasus korupsi yang pertama Nazaruddin divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara dikasus kedua, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total mantan anggota DPR itu menjalani pidanan penjara 13 tahun.

Permohonan pemberian asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin telah diajukan sejak 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak Desember 2017.

Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.

Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.