Seorang Pengedar Ganja dan Sabu di Sidomulyo, Pekanbaru Digerebek Polisi

Jumat, 02 Februari 2018

Tersangka Alfian alias Yan (49).

GILANGNEWS.COM - Nekat menjadikan rumahnya sebagai markas untuk bertransaksi narkoba, Alfian alias Yan (49) akhirnya hanya bisa gigit jari karena bisnis haramnya itu dibongkar aparat kepolisian.

Ia pun dipastikan pindah hunian ke hotel prodeo usai digerebek tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di kediamannya di Jalan Handayani, Gg Amara, No 105, RT02/RW07, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (31/01/18) pukul 21.00 WIB lalu.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, saat menggerebek rumah tersangka, pihaknya menemukan bukti narkoba berupa 23 paket sedang sabu-sabu seberat 34,4 gram dan sepaket kecil daun ganja kering seberat 2,4 gram.

Lalu adapula satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu unit handphone Samsung lipat, sebuah dompet kecil yang sering dipakai tersangka untuk menyimpan sabu sebelum menjualnya serta puluhan plastik bening pembungkus sabu-sabu.

"Tersangka mengakui semua barang haram itu miliknya dan memang untuk diperjualbelikan," ujarnya, Jum'at (02/02/18).

Mantan Kapolsek Lima Puluh ini melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sendiri, tersangka juga mengaku jika sabu-sabu dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial Jf alias Nyunyuik. Hanya saja mengenai siapa dan dimana sosok Jf tersebut, pihaknya masih mendalami penyidikan lebih lanjut.

"Jf ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Pengakuan tersangka, sabu dan ganja itu didapatnya dari Jf. Kita masih dalami penyidikan," tutupnya.