Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pria 48 Tahun Diringkus Polisi

Senin, 05 Februari 2018

Narkotika Jenis Sabu

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil amankan seorang pria bernama Suyono (48), saat akan melakukan transaksi di sebuah kebun karet di Inhu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (5/1/2018) mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (2/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kebun karet yang terletak di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan penyamaran, tim kemudian melihat seseorang yang diduga tersangka sedang menunggu seseorang di sebuah kebun karet.

"Tim kemudian melakukan penangkapan. Dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening diduga sabu-sabu berada di telapak kaki pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," ungkapnya.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapatkan beberapa barang bukti, salah satunya adalah bong atau alat hisap.

"Dari rumah tersangka ditemukan 1 unit timbangan elektronik, bong, 25 plastik bening, dan beberapa lainnya," papar Guntur.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Rengat Barat guna proses lebih lanjut.