Polisi Selidiki SOP Waskita Karya soal 'Underpass' Bandara

Kamis, 08 Februari 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kepolisian segera menyelidiki dugaan kelalaian pada pembangunan terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sehingga menyebabkan satu orang meninggal.

Penyelidikan tersebut akan dilakukan dengan memeriksa standard operational procedure (SOP) pembangunan dan perawatan bangunan yang dimiliki oleh pihak kontraktor, PT Waskita Karya Tbk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu juga akan menyertakan kontraktor yang menjalin kerja sama dalam pembangunan tersebut.

"Nanti kita lihat, kita cek apakah perawatan itu berlaku seumur hidup atau cuma setahun, namanya perawatan satu proyek itu berapa lama kita lihat semua SOP yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/2).

Sejauh ini, Argo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan laboratorium forensik Mabes Polri.

Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa. Empat orang itu di antaranya adalah saksi mata dan dua lainnya pekerja dari PT Waskita Karya.

"Kami sudah olah TKP dari inafis, Polres Soeta dan labfor mabes polri, mobil juga sudah kami bawa ke Polres dan sudah memeriksa empat saksi, dua dari masyarakat dan dua dari Waskita," tuturnya.

Saksi Ahli

Selain berkaitan dengan SOP, Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli. Tujuannya untuk mengetahui kesalahan apa yang terjadi pada pembangunan tersebut.

"Kami belum dapat menyimpulkan, apakah tanah atau gimana nanti saksi ahli yang berbicara, kita tunggu saja saksi ahli," tuturnya.

Dinding sepanjang 20 meter pada terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ambrol pada Senin (5/2). Insiden itu terjadi di area underpass perimeter Km. 8+6/7 jalur Bandara Soetta-Batuceper, pada pukul 18:10 WIB.

Satu dari dua korban, Dyanti Dyah Ayu (24), meninggal dunia di RS Mayapada, Tangerang. Dyanti sempat menjalani perawatan sekitar tiga jam setelah dievakuasi petugas sekitar pukul 03:00 WIB.