KPU Berencana tak Batasi Media Sosial untuk Kampanye Paslon

Sabtu, 10 Februari 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Pada Pilkada Serentak 2018 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur tentang penggunaan media sosial media (Sosmed) untuk berkampanye tiap peserta Pemilu. Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga situasi Pemilu yang tetap kondusif dan terhindar dari kampanye hitam (black campaign).

Seperti disampaikan Ketua KPU Riau, Nurhamin, bahwa setiap peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye lewat Sosmed selama itu terdaftar. Pendaftaran ini dapat dilakukan sebelum masa kampanye dimulai yakni setelah penetapan Paslon dan penentuan nomor urut.

"Sosmed boleh digunakan namun harus terdaftar di KPU. Tujuannya untuk mencegah kampanye yang menyesatkan dan Paslon memiliki tanggung jawab terhadap pengguna akun Sosmed tersebut," ujar Nurhamin, Sabtu (10/2/2018).

Nurhamin mengatakan, pada rencana awal, KPU Pusat ingin membatasi jumlah Sosmed yang boleh digunakan sebanyak lima jenis. Dengan demikian masing platform hanya bisa menggunakan satu seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, Line atau yang lainnya. Kemudian, ada rencana lagi dari KPU yang ingin menghilangkan batasan untuk jumlah Medsos yang digunakan.

"Tujuan penghapusan batasan ini supaya seluruh Sosmed yang terafiliasi dengan kampanye Paslon termonitor oleh KPU dan juga Paslon itu sendiri. Jadi setelah didaftarkan seluruhnya, pengawasan lebih mudah dan Paslon bisa bertanggung jawab jika ada yang melanggar aturan," jelas Nurhamin.