Dua Terdakwa Korupsi BTT Dituntut 20 Bulan Penjara

Rabu, 14 Februari 2018

Dua Terdakwa Korupsi BTT Dituntut 20 Bulan Penjara.

GILANGNEWS.COM - Kendati perbuatannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar, dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan hanya dituntut hukuman penjara masing-masing 20 bulan.

Selain hukuman penjara, Kasim dan Andi Suryadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair kurangan penjara selama tiga bulan. Terdakwa Kasim dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Andi Suryadi melanggar pasal  3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Amar tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan Antoni Riza di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (13/2) siang.

“Menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama satu tahun delapan bulan, dipotong masa kurungan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsidair tiga bulan penjara,” tegas Antoni didampingi  Abu Abdurahman dan Apriliana.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim Bambang Myanto memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dijadwalkan dalam sidang berikut yang digelar pada pekan depan.(rir)

Sebelumnya, kasus ini terkuak ketika BPKAD Kabupeten Pelalawan yang saat itu diduduki Lahmuddin mendapatkan anggaran BTT sebesar Rp8 miliar. semula dana itu untuk bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Akan tetapi dalam penggunaannya dana tersebut disalurkan tidak tepat sasaran, sehingga terjadi penyimpangan maupun penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

Terdakwa Kasim merupakan pihak swasta sekaligus pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Pelalawan sedangkan Andi Suryadi staf dari BPKAD Pelalawan, bawahan Lahmuddin.

Andi Suryadi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan digunakan untuk membeli tiga kamera untuk kepentingan pribadi. Kini kamera tersebut sudah disita oleh kejaksaan. Kasim menerima dana BTT sebesar Rp125 juta, namun uang tersebut digunakan untuk biaya turnamen golf.

Hasil penyidikan, dana itu digunakan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain. Akibatnya negara dirugikan Rp2,4 miliar.

Selain Kasim dan Andi Suryadi, kasus korupsi dana BTT ini  juga menjerat mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan Lahmuddin. Di mana berkas terpisah.