Mahasiswa Lampung yang Ditangkap Polresta Pekanbaru Bawa Sabu Ratusan Juta Rupiah Mengaku Diupah Rp1

Kamis, 15 Februari 2018

Kapolresta Pekanbaru sedang menanyai Rico dan Revan, oknum mahasiswa asal Lampung yang bawa 400 Gram Sabu.

GILANGNEWS.COM - PEKANBARU - Oknum mahasiswa asal Lampung berinisial RC alias Rico dan EH alias Revan yang ditangkap Polresta Pekanbaru, Riau atas kepemilikan 400 gram Sabu senilai Rp400 juta mengaku hanya disuruh seseorang, dan diupah Rp16 juta.

Kepada polisi, dua sekawan itu mengakui kalau 'bisnis' pengiriman alias sebagai kurir Narkoba tersebut baru pertama kali dilakukannya. Akibatnya, Rico dan Revan terancam hukuman penjara paling rendah seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Kamis (15/2/2018) siang mengungkapkan, tugas keduanya hanya membawa tas dari Tanjung Balai Kepuluan Riau, di mana di dalamnya berisi paket Sabu 400 gram. Rencananya serbuk haram itu akan dibawa ke daerah lain.

Sebelum itu terjadi, kepolisian akhirnya mengendus pergerakan keduanya, yang memang sudah lama dilacak aparat berwajib. Saat ditangkap, Rico dan Revan sedang menumpangi bus antar provinsi. Bus ini yang dicegat petugas, saat melintas di Jalan Lintas Timur, Ukui Kabupaten Pelalawan.

"Jadi diupah Rp16 juta pengakuannya. Kita sedang melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini," pungkas Susanto didampingi Kasat Narkobanya Kompol Dedi Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko.

Penangkapan terhadap kedua mahasiswa Lampung tersebut juga melibatkan jajaran Polres Pelalawan Riau, lantaran ketika itu keberadaan mereka terlacak di sana. "Kita langsung koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan. Memang mereka berdua sudah kita ikuti sejak beberapa hari lalu," tutupnya.