KPK Dalami Dana Kontraktor Terkait Suap Bupati Mustafa

Jumat, 16 Februari 2018

KPK mendalami aliran dana dari kontraktor sebesar Rp900 juta yang diarahkan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

GILANGNEWS.COM - KPK mendalami aliran dana dari kontraktor sebesar Rp900 juta yang diarahkan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk membayar anggota DPRD di wilayah tersebut.

Hal itu diduga untuk memuluskan permintaan persetujuan Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik saat ini sudah mengetahui kontraktor yang diduga sudah mengerjakan sejumlah proyek dari Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Nah tentu kami akan mendalami lebih lanjut lagi nanti terkait kepentingan apa, dan relevan dengan pertanyaan tersebut, Rp900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Hingga kini, KPK kata dia baru mengidentifikasi sumber dana Rp900 juta yang berasal dari kontraktor serta Rp100 juta dari dana taktis yang diperuntukkan agar pihak bupati dan pimpinan DPRD Lampung Tengah menandatangi persetujuan ‎karena sebelum MoU dilakukan.

"Dari situlah kami dalami kepentingan uang dan relasinya," ujarnya.

Proyek Infrastruktur

Terkait alasan Mustafa yang ingin mendapat pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar dari PT SMI, Febri menjelaskan, dana itu akan digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Tengah yang diduga dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Sebelumnya, Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap yaitu ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.