Tangkap Tangan KPK Jelang Pilkada dan Bukti Kegagalan Partai

Ahad, 18 Februari 2018

Barang bukti berupa uang yang disita KPK dalam OTT terhadap petahana di Lampung Tengah, Mustafa, di gedung KPK, Kamis (15/2). Mahalnya biaya pilkada disebut tak bisa jadi alasan untuk melakukan korupsi.

GILANGNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penangkapan terhadap sejumlah calon kepala daerah bukan kegagalan upaya pencegahan KPK. Namun, itu merupakan kegagalan partai politik.

"KPK satu institusi saja, pegawainya belum sampai 2 ribu, terus disuruh menyelesaikan masalah korupsi yang diciptakan oleh partai politik? Tanggungjawabnya ada di partai politik," cetus dia, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (17/2).

Pendapat Adnan ini bertentangan dengan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang mengatakan banyaknya jumlah OTT menunjukkan kegagalan KPK dalam upaya pencegahan.

"OTT menunjukkan kegagalan pencegahan korupsi. Kalau bicara soal pemberantasan korupsi, itu kan baik penindakan maupun pencegahan (seimbang)," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/10).

Menurut Chairul, OTT yang banyak dilakukan KPK lebih pada persoalan publikasi kepada masyarakat. Dengan OTT tersebut, KPK ingin menunjukkan bahwa sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK telah melakukan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Padahal pekerjaan KPK tidak ditentukan oleh OTT, tapi bagaimana bisa dicegah, pelayanan publik menjadi lebih baik tanpa korupsi," tuturnya.

Sebaliknya, bagi Adnan, penangkapan yang dilakukan KPK dalam 1,5 bulan terakhir adalah bentuk upaya pencegahan KPK sekaligus membantu mendeteksi praktik suap yang dilakukan kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2018.

Komisi antirasuah, katanya, tak ingin para calon kepala daerah yang sudah 'curang' di awal Pilkada memimpin daerahnya. Tak tertutup kemungkinan, mereka akan kembali terjebak pada praktik korupsi jika terpilih kembali pada Pilkada 2018.

"Jadi pada konteks itu sebenarnya KPK ingin melakukan upaya-upaya pencegahan dari aspek calon-calon kepala daerah yang dianggap korup. Jadi ini bukan sesuatu yang baru," ujarnya.

Adnan menyatakan rangkaian penangkapan itu seharusnya menjadi cambuk bagi partai politik. Sebab, partai politik mengalami kerugian.

"Seperti sekarang mereka tak bisa menjadikan si tersangka ini calon yang diunggulkan, dalam reputasi saja sudah enggak mungkin diangkat, secara fisik kan ditahan, enggak mungkin ikut kampanye," tuturnya.

Dia menyarankan, partai politik membangun sistem pencegahan agar para kader atau calon yang mereka usung tak melakukan korupsi saat proses Pilkada berjalan.

"Kan enggak cukup kalau sudah kena (OTT KPK), (hanya langsung) dipecat gitu," tuturnya.

Senada, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengatakan partai politik harus bertanggung jawab atas fenomena ini.

Sejauh ini, katanya, partai tak melakukan pembenahan secara total, terutama dalam hal pencalonan kepala daerah. Contohnya, mahar politik. Hal itulah yang membuat Pilkada menjadi mahal.

"Seringkali partai itu justru menjadi juga bagian dari masalah, habitus dari perilaku yang bisa kemudian berpotensi menyebabkan kadernya itu melakukan tindakan korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Gun gun menyatakan pihak manapun tak bisa menjadikan tingginya biaya Pilkada sebagai dalih mencari modal Pilkada melalui cara yang dilarang oleh perundangan.

"Kalau misalnya dia punya integritas untuk tidak memainkan suap, upeti, jual beli izin prinsip, perda, dan lain-lain sebagai petahana, maka sebenarnya tindakan OTT atau tindakan hukum lain, baik oleh KPK ataupun Kejaksaan tidak akan terjadi," tuturnya.

Gun Gun pun menilai tindakan KPK tak bisa dikatakan politis lantaran mereka bertindak menggunakan bukti permulaan yang cukup.

"Memang disaat Pilkada seperti ini diperlukan, selain langkah-langkah pencegahan, itu langkah penindakan. Kenapa? Karena (masa Pilkada) ini masa putaran uang begitu tinggi," ujarnya.

KPK telah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat operasi tangkap tangan. Dari jumlah itu, empat kepala daerah merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus mereka yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

Parpol-parpol yang mengusung para calon tersebut masih memberikan bantuan hukum. Jikapun mencabut dukungan pada Pilkada, hal itu dilakukan secara lisan saja. PDIP, misalnya, mengaku mencabut dukungan secara lisan terhadap Marianus, namun tetap berkampanye untuk pasangannya, Emilia Nomleni.