Eksekutor Hukuman Kebiri Tak Harus Seorang Dokter

Senin, 25 Juli 2016

Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Daeng Mohammad Faqih.

Gilangnews.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih mengatakan eksekutor hukuman kebiri tak harus seorang dokter.
 
Pernyataannya itu menyikapi hukuman kebiri yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan segera dibahas di Rapat Paripurna 27 Juli besok.
 
"Jadi sesuai dengan pernyataan sikap kami yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena bertentangan dengan etika kedokteran, kami akan sarankan Pemerintah menunjuk eksekutor selain IDI," kata Daeng sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
 
Menurut Daeng dengan penolakan IDI sebelumnya, pemerintah bisa menunjuk eksekutor selain dokter. Daeng mengatakan seluruh dokter di Indonesia pasti merupakan anggota IDI dan terikat dengan etika kedokteran yang melarang dokter menjadi eksekutor hukuman kebiri.
 
"Mari nanti kita bicarakan bersama apakah memang mau tetap menjalankan hukuman kebiri ini, kalau iya kami dari IDI tidak bisa melanggar etika kedokteran," papar dia.
 
"Jika memang ingin melanjutkan hukuman kebiri maka Pemerintah harus menunjuk pihak lain sebagai eksekutor karena menyuntik tak harus dilakukan oleh dokter, atau bisa saja kebirinya pakai obat minum sehingga dokter tak perlu jadi eksekutor," lanjut Daeng.
 
Diberitakan, IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
 
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
 
"Kami tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
 
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor. [P]
 
Sumber Kompas.com