Mengejutkan! Kasus e-KTP, Novanto Ternyata Dapat Jatah USD 1,8 Juta

Kamis, 22 Februari 2018

GILANGNEWS.COM - Kamis (22/2/2018), di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo hadir sebagai saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang itu sempat menanyakan terkait aliran uang senilai USD 1,8 juta. Adapun jaksa KPK membuka bukti percakapan melalui teks singkat pada sekitar tahun 2013 antara Anang dengan mantan bos PT Biomorf Mauritius, Johannes Marliem.

Jaksa mempertanyakan beberapa kalimat janggal yang diduga mengarah ke penyerahan uang USD 1,8 juta oleh Andi Narogong kepada Novanto.

"Ada kalimat jatah si Asiong (Andi) ada S, coba jelaskan?" tanya jaksa kepada Anang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Terkait itu, Anang menjawab, "Saya dengan Marliem ngomongin masalah itu waktu itu kan sudah terjadi, uang saya yang USD 1,8 juta itu dipanggil untuk keperluan si Asiong."

Adapun  jawaban Anang dinilai Jaksa masih tidak jelas. Lantas, jaksa bertanya lebih spesifik tentang peruntukan uang tersebut. Anang mengaku jika uang tersebut ditujukan kepada Novanto.

"(Untuk) ke Pak Setya Novanto," tuturnya.

Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui kapan uang itu diberikan kepada mantan ketua DPR ini. Dari keterangan Marliem penyerahan itu merupakan tanggung jawab Andi Narogong.

"Saya enggak tahu (kapan diserahkan), waktu itu Marliem bilang itu urusannya Asiong," tutupnya.